Jumat, 29 Juli 2011

JUST INFO

Diposting oleh Fa di 21.43
Tau nggak see... Kemaren, setelah aku ngobrol" sama ibuku, aku tau hal penting mengenai pernikahan (topikQ akhir" ini emang lg ttg pernikahan)

Jadi, ternyata jika sepasang suami istri yang beragama Islam dulu menikah karena MBA dan anaknya adalah perempuan, maka saat si anak perempuan ini menikah kelak, sang ayah tidak boleh menjadi saksi. Kalo seingatku soalnya menurut Islam, anak ini bukan anak dari ayahnya, karena anak menurut Islam adalah anak yang lahir dari proses pernikahan. Oleh karena itu, si anak perempuan ini harus dinikahkan oleh hakim. Akan tetapi, ternyata ada pengecualian, tidak semua anak MBA harus diwakili oleh hakim, ternyata ada tenggang waktunya. Minimal, si anak ini harus lahir setelah pernikahan orang tuanya berusia 181 hari. Jadi, maksimal orang tua harus menikah saat kandungan sekitar 3 bulan, agar anak bisa diwakili oleh ayahnya.

Nah, kalo udah masalah seperti ini, bukannya si anak itu juga yang menanggung malu gara" perbuatan orang tuanya di masa lampau?? bayangin! Dia lahir tanpa dosa, ternyata setelah dewasa harus menanggung malu karena ia tidak dinikahkan oleh ayahnya, melainkan hakim..

Bagi Anda yang ingin tahu apakah wali nikah seorang pengantin adalah ayahnya atau hakim, maka sangat mudah untuk mengeceknya. Saat prosesi akad nikah berlangsung, lihat siapa yang bersalaman dengan penghulu, selain pemelai laki", jika ayah atau saudara pemelai perempuan, maka ia tidak dinikahkan oleh hakim, dan sebaliknya. :D

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 

Lika Liku Corat Coret Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea